monitor users

Kamis, 14 Juni 2012

Yuk Buat KTP Elektronik


SUKOHARJO (KRjogja.com) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo kembali mengajukan permohonan penambahan alat rekam data baru kepada pemerintah. Pengajuan dilakukan untuk mempermudah kerja pelaksanaan e-KTP.
Sebelumnya, permohonan pengajuan serupa baru saja dilakukan dilakukan dengan meminjam tiga unit alat rekam E-KTP dari Bantul dan Gunungkidul, Yogyakarta. Kepala Dispendukcapil Hasni mengatakan, pelaksanaan E-KTP di Kabupaten Sukoharjo sejak kali pertama dilakukan dua bulan lalu hingga sekarang kondisinya tidak bisa berjalan mulus.

Penyebab utamanya karena adanya kerusakan alat rekam data. Kerusakan tersebut kemudian dilakukan dengan pengajuan permohonan alat baru, tapi Pemkab Sukoharjo justru mendapat pinjaman tiga unit alat bekas dari Bantul dan Gunungkidul.
Meski sudah mendapatkan pinjaman alat tapi itu diakui Hasni sifatnya hanya tambal sulam, sebab ketiga alat itu didistribusikan ke kecamatan yang sebelumnya sudah mengalami kendala setelah alat yang dimiliki mengalami kerusakan. “Kendala terbanyak memang alat yang sering rusak. Tapi kami sudah mengajukan delapan penambahan alat baru agar proses rekam data bisa cepat selesai,” ujar Hasni di Sukoharjo, Jumat (8/6).
Menurut Hasni, pengajuan telah dilakukan ke Dirjen Administrasi Kependudukan (adminduk) Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur. Hanya, dirinya belum dapat memastikan persetujuan penambahan alat itu.
Jika dikabulkan, delapan alat tersebut akan diberikan ke kecamatan dengan wajib KTP elektronik lebih dari 50 ribu orang. Seperti Kecamatan Kartasura, Grogol dan Sukoharjo Kota.
“Prioritasnya kecamatan dengan wajib KTP elektronik lebih dari 50 ribu jiwa. Idealnya kecamatan ini mendapat tiga alat karena selama ini baru menerima satu. Nanti penambahan alat juga untuk Dispendukcapil sendiri, karena untuk tingkat kabupaten belum ada,” lanjutnya. (M-7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar