SUKOHARJO–Sopir bus Al Amin, Supriyanto, 32, terancam hukuman enam tahun penjara.
Supriyanto
ditetapkan menjadi tersangka pada kasus kecelakaan lalu lintas di
Nguter, Sukoharjo yang menewaskan empat pengendara sepeda motor.
Kanit
Laka Polres Sukoharjo, Iptu Sarwoko, Jumat (2/11/2012) menyatakan
tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 dan 4 UULAJ No 22/2999 dengan ancaman
kurungan enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Diberitakan
sebelumnya, penyidik lalu lintas Polres Sukoharjo menetapkan
Supriyanto, menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di Nguter,
Sukoharjo. Penetapan warga Prengguk, Desa Tawang, Kecamatan Weru,
Sukoharjo sebagai terangka dilakukan setelah penyidik memeriksa
tersangka dan enam saksi.
Penyidik pun menahan tersangka sejak
Jumat. Penegasan itu disampaikan Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP
Christian AER mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari saat ditemui
Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat.
“Penetapan dan penahanan tersangka Supriyanto dilakukan hari ini sekitar jam 10.00 WIB,” tandas Kasatlantas.
Seperti
diketahui, lakalantas terjadi di ruas Jalan Raya Solo-Wonogiri, Kamis
(1/11/2012) sekitar pukul 10.00 WIB. Empat nyawa melayang dalam kejadian
tragis tersebut. Lakalantas yang terjadi di ruas jalan sekitar Lapangan
Nguter atau di depan Kantor KUA Nguter tersebut melibatkan bus Al Amin
berpelat nomr AD 1512 FG jurusan Solo-Pracimantoro dengan tiga sepeda
motor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar