monitor users

Minggu, 09 Oktober 2011

Kriteria Pakian Muslimah Menurut Syar'i


Kriteria-kriteria pakaian islami dan sesuai syariat bagi muslimah :
1. MENUTUPI SELURUH BADAN, SELAIN YANG DIKECUALIKAN
(Periksa terjemahan QS Al Ahzab : 59 dan An Nur : 31). Maka semua anggota tubuh bagi muslimah adalah aurat dan wakib ditutupi, kecuali wajah dan kedua telapak tangan, akan tetapi memakai kaos tangan dan cadar adalah lebih baik karena hukumnya sunah afdholiyah (yang utama).
2. KAINNYA HARUS TEBAL DAN TIDAK TIPIS (TRANSPARAN)
Karena dikatakan menutup aurat itu tidak bisa terjadi kecuali dengan kain yang tebal. Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadist, “Pada akhir umatku nanti  akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun hakikatnya telanjang, di atas kepala mereka seperti terdapat punuk unta, kutuklah mereka karena sebenarnya adalah kaum wanita yang terkutuk” (HR Thabrani)
Dalam riwayat lain ditambahkan : “Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan memperoleh bau surga, padahal bau surga itu dapat dicium dari perjalanan yang amat jauh”(HR Muslim).
Maksudnya seorang perempuan yang memakai pakaian yang tipis dan masih kelihatan auratnya karena kainnya tipis maka pada hakekatnya dia itu berpakaian tapi telanjang.
3. HARUS LONGGAR, TIDAK KETAT SEHINGGA TIDAK MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUH
Karena kalau pakaiannya ketat meskipun tebal, maka pakaian tersebut masih memberikan gambaran bentuk atau lekuk tubuh. Dengan demikian, hendaklah kaum wanita memakai pakaian tebal, longgar dan tidak ketat.
4. TIDAK DIBERI WEWANGIAN DAN PARFUM
Hal ini berdasarkan hadist shahih dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah bersabda : “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu dia melewati kaum lelaki agar mereka mendapatkan baunya, maka dia adalah pezina (HR Nasai, Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad)
Karena hal itu akan mengundang fitnah dan menjadi sarana seseorang untuk menzinainya (membangkitkan nafsu birahinya) dan juga dalam hadist Abu Hurairah, Rasulullah bersabda : “Jika seorang perempuan keluar menuju masjid sedangkan dia memakai wewangian yang tercium baunya, maka Allah tidak akan menerima sholatnya, sehingga dia pulang ke rumahnya kemudian mandi (terus sholat).” (HR Al Baihaqi, Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya dan dishahihkan  Syaikh Albani).
5. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI
Karena Rasulullah melaknat lelaki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki (HR Abu Dawud, Ibnu Majjah, Al Hakim dan Ahmad)
6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN PEREMPUAN KAFIR
Karena hal tersebut akan menyeret pelakunya untuk meniru model orang kafir dalam berpakaian juga akhlaknya.
Rasulullah bersabda, “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan kaum tersebut “. (HR Ahmad, sanadnya hasan).
7. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (KETENARAN)
Rasulullah bersabda, “Barang siapa mengenakan pakaian untuk mencari ketenaran di dunia, maka Allah akan mengenakannya pakaian kehinaan di hari kiamat kemudian membakarnya dengan api neraka”. (HR Abu Dawud, Ibnu Majjah dengan sanad hasan).
Juga bukan merupakan pakaian perhiasan yaitu pakaian (perhiasan) yang biasanya dipakai untuk menarik kaum lelaki. Dan karena itu pula kaum wanita banyak masuk ke dalam neraka (karena mereka kalau keluar rumah dengan tabarruj) dan tabarruj adalah perempuan yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya ditutupinya, karena hal tersebut akan membangkitkan nafsu/syahwat kaum lelaki.
Maka perempuan berjilbab yang berpakaian ketat berarti dia belum sempurna dalam menjalankan kewajibannya yaitu menutupi aurat dan menunjukkan betapa lemah iman yang ada pada dirinya. Kebenaran itu ada pada Al Quran dan sunnah, bukan karena trend atau biasa dipakai kebanyakan orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar